Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Koperasi Bioetanol, Petani Bisa Ikut jadi Pemasok Bahan Baku
Advertisement . Scroll to see content

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:27:00 WIB
LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Anggito Abimanyu. (Foto: iNews.id/Rohman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait rencana simpanan masyarakat di koperasi akan mendapat jaminan. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu pihaknya masih menunggu kajian teknis sebelum menerapkan skema penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi.

“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Menurut Anggito, kesetaraan perlindungan diperlukan agar masyarakat memperoleh rasa aman yang sama ketika menyimpan dana di berbagai lembaga keuangan.

“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” sambung dia.

Selanjutnya, LPS akan menyiapkan kajian serta berdiskusi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membahas regulasi dan bentuk skema penjaminan yang sesuai.

“Mesti ada, ada (kajiannya). Dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” tambahnya.

Anggito mengatakan, besaran batas nominal penjaminan hingga teknis pelaksanaan belum dapat ditentukan. LPS masih perlu memetakan kategori koperasi dan jenis simpanan yang nantinya masuk dalam cakupan penjaminan.

Dia juga membedakan koperasi dengan skema open loop dan close loop. Koperasi open loop beroperasi di sektor jasa keuangan secara lebih luas, sedangkan close loop hanya melayani anggota internal.

“Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop kan sudah masuk dalam apa… dalam… apa, skemanya pengawasan OJK, nah itu… lebih mudah ya,” jelasnya.

Untuk koperasi close loop, LPS masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Meski skema teknis belum ditetapkan, Anggito menyambut positif wacana tersebut karena dinilai dapat mendukung pengembangan sektor perkoperasian di Indonesia.

“Kalau yang close loop nanti kita pelajari dulu. Pokoknya kami menyambut baiklah untuk peningkatan kemampuan… pengembangan perkoperasian di Indonesia ya. Kita antusias,” pungkas Anggito.

Sebelumya, wacana penjaminan simpanan koperasi oleh LPS sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menilai masyarakat yang menyimpan dana di koperasi perlu mendapatkan perlindungan yang setara dengan nasabah yang menempatkan dana di perbankan.

Airlangga menyebut kerangka penjaminan tersebut sudah diamanatkan dalam regulasi dan masih membutuhkan aturan pelaksana atau implementing regulation bersama DPR. Langkah itu dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerugian anggota sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut