Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Akan Lindungi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Sumut

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:48:00 WIB
LPSK Akan Lindungi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Sumut
LPSK akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. (Foto: LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus kematian tragis wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara pada 26 Juni 2024. Keluarga korban tersebut saat ini juga berstatus saksi.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi mereka yang berada di posisi rentan dalam kasus tersebut.

Wawan Fahrudin menjelaskan LPSK telah memutuskan untuk melindungi tiga individu, yaitu EM, RF, dan VS, yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban. 

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Wawan, Jumat (26/7/2024).

Dalam menjalankan tugasnya, LPSK menyediakan layanan perlindungan yang komprehensif. Program perlindungan ini meliputi pengamanan fisik, pengawalan selama persidangan, dan pendampingan prosedural saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. 

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara kepada para pemohon.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Setelah itu, LPSK melakukan penjangkauan proaktif dan penelaahan permohonan. 

Selama proses ini, LPSK bertemu dengan para pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara.

Wawan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah korban menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, saksi dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Sepanjang tahun 2019-2022, LPSK telah menerima 14 permohonan perlindungan dari jurnalis yang mengalami berbagai tindak pidana, termasuk pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, dan pengrusakan barang. 

“LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan serta mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi mereka,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang mengakibatkan tewasnya empat orang, termasuk Pasaribu, istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. 

Rekonstruksi yang melibatkan 57 adegan ini dilakukan oleh ketiga tersangka dan lebih dari 15 saksi serta peran pengganti.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, serta memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya pada Sabtu (20/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut