Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya

Rabu, 21 November 2018 - 16:49:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya
LPSK mengajukan surat permohonan memberikan perlindungan ke Baiq Nuril. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dia merupakan terpidana kasus perekaman percakapan tindakan asusila yang dijerat dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo langsung menawarkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq. Surat permohonan tersebut pun langsung ditandatangani Baiq Nuril.

Surat tersebut merupakan kesepakatan tentang adanya perlindungan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Penandatangan itu dilakukan di media center DPR RI.

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Pengajuan surat permohonan perlindungan yang ditawarkan kepada Baiq Nuril, menurut dia, sebagai langkah 'jemput bola' atas kasus yang menimpanya. Menurut dia, Nuril berhak menerima perlindungan agar proses hukum yang saat ini ditempuh bisa berjalan dengan lancar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut