Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Berniat Pekerjakan Bharada E jika Tak Diberhentikan: Dengan Seizin Kapolri

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:28:00 WIB
LPSK Berniat Pekerjakan Bharada E jika Tak Diberhentikan: Dengan Seizin Kapolri
LPSK siap memperkerjakan Richard Eliezer alias Bharada E apabila diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. (Foto: MPI/RIana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memperkerjakan Richard Eliezer alias Bharada E apabila diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dengan vonis 1,5 tahun penjara segera menjalani sidang etik Polri. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. LPSK bersedia mempekerjakan Richard seperti personel kepolisian yang lain. 

"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin, Jumat (17/2/2023). 

Edwin menuturkan LPSK berharap Richard Eliezer menjadi subjek hukum yang berubah total jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK. 

"Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tutur Edwin. 

Perihal keterlibatan kepolisian di LPSK, Edwin menyampaikan penugasan tersebut langsung diberikan oleh Kapolri untuk pengamanan dan pengawalan bagi para terlindung LPSK. 

"Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut