JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer (Bharada E) akan mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan atau (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap tanggapan jaksa tidak melukai rasa keadilan.
"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada regulasi yang tepat atau kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga patut menjadi perhatian JPU," kata Edwin, Senin (30/1/2023).
China Gelar Patroli Bersama Pesawat Pembom Nuklir Rusia dari Asia Timur ke Alaska
Edwin mengatakan, Bharada E sebagai justice collaborator telah memberikan keterangan yang jujur. Edwin menilai jaksa luput membaca Undang-Undang LPSK tentang reward bagi justice collaborator.
"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E, tuntutan luput menerapkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang sangat jelas reward bagi justice collaborator," ucapnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku