LPSK Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pertemuan dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J di rumahnya. Pertemuan keduanya merupakan rekomendasi dari Polres Jakarta Selatan setelah LPSK berkoordinasi dengan kepolisian.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada beberapa waktu silam tepatnya Rabu (13/7/2022). Menurut Hasto, pada pertemuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.
"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situ lah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," ucap Hasto, Kamis (28/7/2022).
Terkait lokasi pertemuan di rumah Irjen Sambo tersebut, Hasto kurang mengetahui persisnya lokasinya antara di rumah dinas atau rumah pribadinya. Hasto menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan oleh Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK.
"Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi di mananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," ujar Hasto.
Kendati demikian, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal asesmen Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu (27/7/2022) tetapi keduanya masih berhalangan hadir.
"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.
Untuk itu sampai saat ini, Hasto menegaskan status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Dia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," tutur Hasto.
Sebelumnya, LPSK masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo serta istrinya dan Bharada E meminta perlindungan. LPSK sudah menerima permohonan dan bertemu dengan P dan Bharada E.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum.
"Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama