LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pihaknya mengungkap para korban dihantui perasaan ancaman dan tekanan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan, langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,' ucap aq Susilaningtias, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban yang rentan. Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara.
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei
Namun, para korban masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.