Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang

Selasa, 22 April 2025 - 17:37:00 WIB
Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu, Lucky Hakim disanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima Arya menambahkan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Nantinya, Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu. 

Selain itu, Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggung jawabnya sebagai kepala daerah di tengah sanksi yang harus dijalani.

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi dan disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut