Lucky Hakim Minta Maaf Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Tetap Panggil
Senin, 07 April 2025 - 16:49:00 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Bima mengingatkan, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, Bupati Indramayu sekaligus selebritas Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kabar itu juga diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial.
Editor: Reza Fajri