Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Luhut : Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:04:00 WIB
Luhut : Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat Bisa Diberhentikan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Darurat. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika ada Kepala Daerah yang melanggar ketentuan pengetataan dalam PPKM Darurat akan dikenakan sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur, dan saya ulangi dalam hal Gubernur Bupati Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, Luhut juga menegaskan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” tegas Luhut.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut