Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Luhut : Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipersingkat

Senin, 03 Januari 2022 - 13:15:00 WIB
Luhut : Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipersingkat
Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022). (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan mempersingkat masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari. Lama karantina tergantung negara asal.

Keputusan itu disampaikan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).

“Tadi diputuskan karantina yang 14  hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya saat pembukaan rapat terbatas Jokowi menyampaikan, hari ini terjadi kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 kasus. Kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri.

Jokowi memerintahkan kepada Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.

“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” ucapnya.

Jokowi juga menegaskan, jangan ada lagi dispensasi maupun bayar membayar dalam urusan karantina. “Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut