Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Covid-19 Menggila Lagi di Singapura, Indonesia Aman? 
Advertisement . Scroll to see content

Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari jika Sudah Vaksin Booster

Senin, 14 Februari 2022 - 15:26:00 WIB
Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari jika Sudah Vaksin Booster
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin booster dikurangi menjadi tiga hari. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari. Ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang telah divaksin booster.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022). Aturan tersebut akan diberlakukan pekan depan.

"Minggu depan, PPLN yang telah booster, lama karantina berkurang jadi tiga hari," kata Luhut.

Meski demikian, Luhut menegaskan PPLN tetap wajib melaksanakan PCR test saat masuk dan keluar karantina. Selanjutnya, PPLN wajib tes PCR mandiri di hari kelima dan rutin menyampaikan kondisi kesehatan ke fasilitas kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut