Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan
Advertisement . Scroll to see content

Luhut : PPKM Tetap Diberlakukan selama Covid-19 Masih Ada

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:53:00 WIB
Luhut : PPKM Tetap Diberlakukan selama Covid-19 Masih Ada
Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan PPKM tetap diberlakukan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sering mendapatkan pertanyaan terkait kapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan berakhir. Dia pun menegaskan PPKM tetap diberlakukan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKM-nya. Dimana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.

“Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut