Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK di Sidang, Bantah Pernah Terima Fee

Senin, 04 September 2023 - 12:04:00 WIB
Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK di Sidang, Bantah Pernah Terima Fee
Lukas Enembe membentak jaksa KPK di persidangan, dia membantah pernah menerima fee dari Rijatono Lakka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lukas menegaskan tidak pernah menerima fee dari Rijatono Lakka.

Momen itu terjadi saat Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitas sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" ujar Jaksa Wawan ke Lukas di ruang sidang

"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," kata Lukas.

"Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit?" tutur Jaksa Wawan.

"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," ujar Lukas dengan nada tinggi.

"Ya, tidak ada. Biasa saja Pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," kata Jaksa Wawan.

Lukas mengatakan tidak pernah menerima apa pun dari Rijatono. Jaksa pun mengingatkan agar Lukas memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, Lukas sudah disumpah di pengadilan.

"Ini kan kita mau konfirmasi keterangan saksi-saksi di persidangan, juga keterangan BAP saksi, jadi kita perlu menanyakan kepada saudara, dan saudara kalau sudah menjelaskan, sampaikan yang sebenarnya," ucap Jaksa Wawan.

Sekadar informasi, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Papua. Dengan perincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Uang suap itu disebut berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut