KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Jet pribadi itu diduga dibeli menggunakan uang korupsi.
Dugaan tersebut didalami KPK lewat seorang saksi Abdul Gopur yang merupakan karyawan swasta.
"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).