Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Tak Sopan di Sidang Jadi Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek. JPU KPK mengungkap terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan jadi hal yang memberatkan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikro pada PN Jakpus, Rabu (13/9/2023).
Jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya, seperti perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Lukas Enembe juga dinilai berbelit-belit di persidangan.
Selain itu, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa KPK.
Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.