Lukas Enembe Menolak Kontrol Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Ngotot Berobat ke Singapura
JAKARTA, iNews.id - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menginformasikan bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menolak untuk kontrol kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas justru meminta ke rumah sakit Singapura.
"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu, tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannya di RSPAD," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Lukas ngotot ingin tetap memeriksa kesehatannya di rumah sakit Singapura. Namun, KPK menolak permintaan Lukas tersebut. Sebab, kata Ali, tim medis di Indonesia, khususnya RSPAD Gatot Soebroto masih mumpuni untuk menangani penyakit Lukas Enembe.
"Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," ungkap Ali.
Ali menekankan, keputusan KPK menolak permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura atas sepersetujuan tim medis. KPK mengacu rekomendasi dari tim medis RSPAD Gatot Soebroto.
"Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK," urai Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor: Faieq Hidayat