KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk Keluarga di Penjara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan pihak keluarga hingga dokter pribadi menjenguk Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Asalkan, syarat-syarat untuk menjenguk telah terpenuhi.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).
Lukas dikabarkan sudah kembali menjalani penahanan di Rutan KPK pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tuturnya.