Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Segera Diadili terkait Kasus Suap dan Gratifikasi, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:21:00 WIB
Lukas Enembe Segera Diadili terkait Kasus Suap dan Gratifikasi, Berkas Diserahkan ke Jaksa
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidangkan (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dia segera disidangkan terkait perkara suap dan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Lukas bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Lukas.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. 

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut