Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Penelusuran Aset Hasil TPPU Tak Berhenti

Jumat, 02 Juni 2023 - 15:04:00 WIB
Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Penelusuran Aset Hasil TPPU Tak Berhenti
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, KPK telah menyita terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, emas, hotel, apartemen, hingga rumah mewah.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut