Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Prabowo soal Kasus Bullying di Sekolah: Harus Kita Atasi!
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Tak Bakal Hadiri Sidang Vonis Hari Ini, Alasannya Masih Dirawat dan Lemas

Senin, 09 Oktober 2023 - 07:59:00 WIB
Lukas Enembe Tak Bakal Hadiri Sidang Vonis Hari Ini, Alasannya Masih Dirawat dan Lemas
Lukas Enembe (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lukas sebelumnya dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (13/9/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut