Lukas Enembe Tak Bakal Hadiri Sidang Vonis Hari Ini, Alasannya Masih Dirawat dan Lemas
Senin, 09 Oktober 2023 - 07:59:00 WIB
Lukas sebelumnya dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (13/9/2023).
Editor: Reza Fajri