Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut demonstran pembawa bendera merah putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan itu diberikan karena terdakwa dinilai melanggar pasal 218 KUHP.
Pasal 218 KUHP mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. "Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menanggapi tuntutan itu, Luthfi kemudian mengaku keberatan. Dia menjelaskan dirinya ditagkap polisi saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Dia menyebut tak bersalah sesuai dengan pasal yang disebutkan JPU.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL mengatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis (30/1/2020) besok.
"Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Editor: Rizal Bomantama