Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ngaku Kerap Baca Doa Lifting Minyak sebelum Tidur supaya Tembus Target
Advertisement . Scroll to see content

Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:59:00 WIB
Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara
Suasana sidang terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut demonstran pembawa bendera merah putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan itu diberikan karena terdakwa dinilai melanggar pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. "Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi tuntutan itu, Luthfi kemudian mengaku keberatan. Dia menjelaskan dirinya ditagkap polisi saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Dia menyebut tak bersalah sesuai dengan pasal yang disebutkan JPU.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL mengatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis (30/1/2020) besok.

"Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut