Baca berita lebih asik dari berbagai daerah di Indonesia!
Install
Close
Advertisement

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

Ari Sandita Murti
Ari Sandita Murti
MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres? Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," kata Denny.

Denny juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan lain mempertimbangkan putusan MA tersebut secara konsisten sesuai kewenangannya.

Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, dia menyatakan amar pokok putusan telah mengabulkan seluruh gugatannya.

"Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang," ujar Subhan Palal kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

x