MA Bebaskan Terdakwa Korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. "Memerintahkan agar terdakwa keluar dari tahanan," katanya.
Keputusan MA tersebut ditunggu KPK karena sesuai jadwal yang ada, Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di MA. KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Syafruddin Temenggung divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis PT DKI Jakarta ini lebih berat dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu 13 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi