Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Jumat, 14 November 2025 - 21:37:00 WIB
Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, kasasi Zarof ditolak oleh MA dan dia tetap dihukum 18 tahun penjara.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya hanya tinggal menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum eksekusi.

Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut