Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti

Kamis, 29 November 2018 - 19:04:00 WIB
MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim usai menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap perkara perdata.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas terkait dua hakimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (28/11/2018).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya memberhentikan sementara Iswahyu Widodo dan Irwan, yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain dua orang hakim tersebut, Suhadi melanjutkan, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut