Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen, Bawa Dokumen Kejanggalan Riwayat Pendidikan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

MA Gratiskan Biaya Pembuatan Surat Keterangan untuk Caleg

Jumat, 06 Juli 2018 - 16:10:00 WIB
MA Gratiskan Biaya Pembuatan Surat Keterangan untuk Caleg
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Mahkamah Agung (MA) tidak akan memungut biaya terkait penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan untuk pencalegan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis surat keterangan. SEMA 2/2018 memerintahkan kepada seluruh peradilan umum dan peradilan militer untuk tidak memungut biaya apa pun dari pemohon saat mengeluarkan surat keterangan.

"Penerbitan surat keterangan sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan publik yang diajukan kepada pengadilan tidak dipungut biaya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Abdullah memastikan, permohonan tersebut tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena dalam bentuk akta penetapan. "Sedangkan suket (surat keterangan) ini dikecualikan sehingga tidak dikenakan PNBP. Kesimpulannya, MA tidak memungut biaya," kata dia.

Menurut Abdullah, penting untuk MA menyampaikan hal tersebut karena menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pemimpin daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan sebagai syarat formil para calon.

Kebijakan tidak adanya biaya kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf E angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

MA berharap dengan terbitnya SEMA 2/2018 dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut