Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan
Advertisement . Scroll to see content

MA Hendak Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Pengamat: Tak Ada Urgensi

Sabtu, 16 September 2023 - 16:07:00 WIB
MA Hendak Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Pengamat: Tak Ada Urgensi
Mahkamah Agung mewacanakan pelibatan TNI dalam mengamankan pengadilan. (Foto: dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mewacanakan untuk melibatkan TNI dalam pengamanan seluruh pengadilan di Tanah Air. Wacana itu diketahui menuai pro dan kontra.

Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai wacana tersebut bermasalah hingga tidak memiliki urgensi.

"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Al Araf, Sabtu (16/9/2023).

Apalagi jika alasannya untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto.

"Maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan karena TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer. Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris MA tersebut," ujarnya.

Al Araf memandang penegakan hukum dan keamanan pengadilan merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidang tersebut. Misalnya satuan pengamanan khusus dan kepolisian. 

"Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum," ujar Al Araf.

Lebih lanjut, Al Araf menegaskan pengamanan pengadilan oleh TNI bukan termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

"Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI)," ucapnya.

"Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan militer untuk pengamanan di pengadilan. Selama ini, pengamanan hanya dilakukan kepolisian dan selalu mendapat kendala.

"Maka perlu, Bapak Ibu sekalian dan yang terhormat Bapak Ibu komisioner KY (Komisi Yudisial) untuk mewacanakan pengamanan dilakukan oleh TNI," ujar Kepala Badan Plh Sekretaris Jenderal MA, Sugiyanto.

Sugiyanto mengungkapkan hal tersebut dalam seminar Internasional dengan tema mewujudkan independensi peradilan melalui jaminan keamanan hakim dan persidangan di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 12 September 2023. Wacana ini sebenarnya bisa dilakukan karena TNI juga berada di bawah lingkup MA yakni pada pengadilan militer.

Sugianto mengatakan wacana tersebut bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran terkait pengamanan.

"Makanya perlu diwacanakan bagaimana kalau pengamanan TNI ditempatkan di situ (pengadilan)," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut