MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap