Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!
Advertisement . Scroll to see content

MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:14:00 WIB
MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas
Mahkamah Agung (MA) menghukum Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut