Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti kalau Ada Ketidakadilan
Advertisement . Scroll to see content

MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Senin, 08 Juli 2019 - 19:14:00 WIB
MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menghormati upaya Baiq Nuril memgajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amnesti tersebut diajukan setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara (MA) Andi Samsan Nganro menilai, mengajukan amnesti merupakan hak Baiq Nuril sebagai warga negara. Dia mengungkapkan, Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Namun, sebelum presiden memutuskan akan dikabulkan atau ditolak, permohonan amnesti terlebih dulu mendengar atau memperhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Dia menambahkan, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1945, MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika berkaitan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," ucapnya.

Baiq Nuril mengirimkan surat kepada Jokowi mengenai permohonan amensti. Dalam surat yang beredar luas di publik itu berisi permohonan pengampunan atas kasusnya.

Surat yang ditulis langsung mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini meminta Jokowi memberikan pengampunan.

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B Nuril Maknun," tulis Nuril, Sabtu (6/7/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut