Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Keputusannya Kita Ikuti

Minggu, 16 September 2018 - 12:20:00 WIB
MA Kabulkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Keputusannya Kita Ikuti
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Monas. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi anggota calon legislatif (caleg).

Menanggapi‎ hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, putusan MA masuk dalam produk hukum yang harus dihormati bersama oleh seluruh pihak.

“Keputusan dari MA kita ikuti. Kalau itu produk hukum, enggak bisa apa gitu, kita enggak bisa apa,” kata Moeldoko di Monas, Minggu (16/9/2018).

MA akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusannya tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah membenarkan, judicial review atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018). “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut