Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar tapi Bantah Pengaruhi Hakim
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui dirinya menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, dia membantah uang itu untuk mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Ronald Tannur. Pleidoi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat," kata Zarof membacakan pleidoi.
"Tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zarof mengaku miris dengan sistem hukum yang dijalankan jaksa penuntut umum. Menurutnya, mereka cenderung menggunakan asumsi.
"Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya, apa pun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi," ujarnya.