Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Rakyat Bela Indonesia Digelar di Jaksel Besok, Tuntut Proses Pemakzulan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Reaksi Ketua KPU

Sabtu, 07 November 2026 - 16:14:00 WIB
MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Reaksi Ketua KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku terkait syarat pendidikan Gibran tersebut. 

"Karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Oleh karena itu, Afif tidak khawatir dengan adanya putusan MA itu.

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak, nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya. 

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa berkomentar lebih jauh. 

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang ‎disoalkan kementerian kan," ujarnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut