Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Senin, 25 April 2022 - 19:50:00 WIB
MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra
MA memangkas vonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dipangkas sebanyak enam bulan penjara.

Hukuman Prasetijo Utomo dikorting enam bulan setelah Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, PK Prasetijo Utomo dengan nomor registrasi 7 PK/Pid/2022 dinyatakan dikabulkan. "Amar putusan KABUL," demikian bunyi petikan putusan MA, Senin (25/4/2022).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah karena memerintahkan melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut