Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Senin, 25 April 2022 - 19:50:00 WIB
MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra
MA memangkas vonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dipangkas sebanyak enam bulan penjara.

Hukuman Prasetijo Utomo dikorting enam bulan setelah Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, PK Prasetijo Utomo dengan nomor registrasi 7 PK/Pid/2022 dinyatakan dikabulkan. "Amar putusan KABUL," demikian bunyi petikan putusan MA, Senin (25/4/2022).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah karena memerintahkan melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Namun demikian, vonis tersebut diralat di Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan di tingkat pertama. Prasetijo dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Prasetijo dikurangi enam bulan dari tingkat pertama.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut