Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Advertisement . Scroll to see content

MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual

Senin, 08 Juli 2019 - 11:46:00 WIB
MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menilai penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) atas nama Baiq Nuril hanya terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bukan terkait kasus lain, yaitu korban pelecehan seksual seperti yang disebutkan oleh pemohon.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual harus dimulai penyidikannya oleh kepolisian. Kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Dia menyampaikan, mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan MA atau hakim hanya mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja. Sedangkan hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim.

Pada kesempatan itu dia juga merespons berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual dialami Baiq Nuril. Menurutnya, Baiq Nuril telah melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut