Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA: Jokowi Perlu Dengar Pendapat DPR sebelum Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Advertisement . Scroll to see content

MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual

Senin, 08 Juli 2019 - 11:46:00 WIB
MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan MA tersebut menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut berawal setelah beredarnya rekaman telepon mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Muslim dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan seputar seksual kepada Baiq Nuril pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.

Muslim kemudian tidak terima rekaman itu beredar dan melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015. Sementara Baiq Nuril diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut