MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual
"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan MA tersebut menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus tersebut berawal setelah beredarnya rekaman telepon mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Muslim dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan seputar seksual kepada Baiq Nuril pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.
Muslim kemudian tidak terima rekaman itu beredar dan melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015. Sementara Baiq Nuril diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi