MA Perintahkan Cabut SKB Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respons Kemendikbudristek
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang seragam sekolah. Kemendikbudristek pun menghormati keputusan MA.
Adapun SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Jumat (7/5).
Menurut mantan kepala dinas pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," kata mantan Kepala SMKN Bawen ini.
Sebelumnya, MA memerintah tiga menteri mencabut SKB tersebut. MA memerintahkan kepada panitera pmencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
Editor: Faieq Hidayat