Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Rabu, 26 Juni 2019 - 22:01:00 WIB
MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tidak diterima pada gugatan BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pilpres 2019, Rabu (26/6/2019). (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Tidak Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Terhadap putusan ini, BPN juga dihukum membayar biaya perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima iNews.id, Rabu (26/6/2019).

Sengketa gugatan administrasi pelanggaran pemilu ini diadili oleh majelis hakim MA yang diketuai Supandi. Adapun hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).

Salinan sah putusan ini telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Selain putusan tidak diterima, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum Djoko Santoso yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut