Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Rabu, 26 Juni 2019 - 22:01:00 WIB
MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tidak diterima pada gugatan BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pilpres 2019, Rabu (26/6/2019). (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, BPN menggugat putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menolak tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2019 sebagaimana dimohonkan BPN.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengakui MA telah memutuskan gugatan BPN lawan Bawaslu. Kendati demikian, dia belum mengetahui detail putusan.

”Benar telah diputus. Kalau dinyatakan tidak diterima itu artinya ada kekurangan formil, misalnya pihak-pihak kurang atau siapa yang harus mengajukan gugatan,” kata dia dihubungi iNews.id, Rabu malam.

Andi menuturkan, putusan tidak diterima berarti penggugat bisa mengajukan lagi. Berbeda jika dinyatakan ditolak yang berarti dalil-dalil pemohon atau penggugat tidak dikabulkan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut