MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikarsih Lembong masih tetap bisa bersidang, Rabu (6/8/2025). Ketiga hakim itu yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Yanto menjelaskan pihaknya belum memutuskan ketiga hakim yang dilaporkan tersebut melanggar kode etik. Oleh karena itu, para hakim masih diperbolehkan memimpin sidang.
"Ya pasti masih (bisa bersidang). kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dia menyebut laporan kubu Tom Lembong akan ditangani oleh Tim Badan Pengawasan MA. Nantinya ketika sanksi telah dijatuhkan, ketiga hakim bisa saja tidak boleh lagi bersidang.
"Nah setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin disitu ada rekomendasi jadi Bawas. Rekomendasi itu macam-macam, hukuman ringan, sedang, sampai berat," ujar Yanto.
Namun perihal kapan Tim Bawas MA akan memeriksa ketiga hakim, Yanto belum bisa merincikan lebih lanjut.
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya, Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara. Pelaporan itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom kemudian bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Rizky Agustian