Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Advertisement . Scroll to see content

MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas

Jumat, 01 Februari 2019 - 09:05:00 WIB
MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buni Yani menilai langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok hari ini telah melampaui kewenangannya. Hal itu terkait putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengatakan secara jelas dalam amar putusan kasasi Buni Yani ada perintah penahanan atau tidak. Namun, dia hanya menjelaskan secara umum.

"Secara umum, kalau tidak dinyatakan bebas atau lepas, berarti masuk (penjara). Jadi otomatis. Apalagi perkaranya pidana," katanya saat berbincang dengan iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/12/2019).

Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut dia, tidak akan mungkin melakukan eksekusi tanpa dasar hukum. "Kan enggak mungkin tanpa perintah. Setelah mendapatkan (salinan) putusan, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi sesuai dengan perintahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebutkan, langkah eksekusi Buni Yani tergantung kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Iya, kalau dia (Buni Yani) datang," katanya.

Mengenai kemungkinan Buni Yani tidak datang, Mukri enggan menanggapi lebih lanjut. "Iya lihat nanti lah," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia juga mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan jaksa. "Kita lihat nanti selanjutnya, oke," kata Mukri. 

Buni Yani Melawan

Sebelumnya, Buni Yani mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA. Namun, dalam salinan putusan tersebut tidak menyebutkan perintah eksekusi untuk ditahan.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, langkah kejaksaan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

"(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujar dia.

Buni Yani mengaku belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana, tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan. "Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," ucap Buni Yani.

Dia berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," tutur dia.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut