Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40:00 WIB
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua MA, Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan sekaligus menyatukan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," ujar Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).

Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut yakni putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ucap Sunarto.

MA juga mengatur ketentuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara jika upaya hukum kasasi diajukan, kewenangan penahanan berada pada MA.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Sunarto.

Selain itu, SEMA 4/2026 mengatur persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Permohonan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan disertai memori banding atau kasasi.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.

Perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut tidak akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi maupun MA.

"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut