Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas pidana tambahan uang pengganti yang wajib dibayarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam putusan banding, hakim menjatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar) subsider 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jumlah tersebut lebih rendah dari putusan majelis hakim tingkat pertama yakni Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar)," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).
Subachran menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.