Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Semprot Rachmat Gobel di Sidang Tom Lembong: Cuma Bapak yang Lupa Selalu
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan Surat Edaran: Hakim Dilarang Pergi ke Diskotek

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:24:00 WIB
MA Terbitkan Surat Edaran: Hakim Dilarang Pergi ke Diskotek
Ilustrasi hakim (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kemudian, para pimpinan, hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut