Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

MA Tetapkan Hukuman Edhy Prabowo jadi 5 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:55:00 WIB
MA Tetapkan Hukuman Edhy Prabowo jadi 5 Tahun Penjara
MA pangkas hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun (Foto: Ari Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan banding mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Setelah diperbaiki, hukuman Edhy Prabowo justru dipangkas menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan. 

"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut