Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah: Saya Akan Selamatkan Partai

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:23:00 WIB
MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah: Saya Akan Selamatkan Partai
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gagal memecat Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, kali ini PKS juga mengalami nasib serupa di kasasi.

Merespons putusan tersebut, Fahri Hamzah mengaku bersyukur. Dia pun berterima kasih kepada para kader yang selama ini mendukungnya.

”Tentu saya harus berterima kasih kepada masyarakat dan kepada kader yang sampai sekarang masih bersama saya, yang (terus) mengirimkan doa,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Fahri menuturkan, setelah putusan ini dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah-langkah terkait dengan eksekusi putusan. Dari sisi politik, dia menegaskan bakal lebih agresif di kepartaian. Putusan MA itu membuat dirinya akan lebih leluasa untuk membenahi keterpurukan PKS.

"Apapun partai ini (PKS) partai kader, amanah dari kader di bawah partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," kata dia.

Untuk itu, Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan kader-kader dan para seniornya. Salah satu yang hendak ditemui yakni Anis Matta. Menurut dia, Anis merupakan jangkar moral dari kader-kader yang dianggap satu visi dengannya.

"Karena dia yang paling sistematis dihancurkan, dia yang paling sabar dalam penyingkiran ini. Saya akan ketemu dia juga untuk melaporkan apa yang sudah terjadi," ujar wakil ketua DPR ini.

MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri sebagai anggota partai. Penolakan itu tercantum dalam amar putusan MA Nomor Perkara 1876 K/PDT/2018 yang diunggah di laman MA pada 30 Juli 2018. Perkara diajukan atas nama DPP PKS, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis.

Majelis hakim agung yang menyidangkan kasasitersebut, Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

DPP PKS belum bereaksi terhadap putusan ini. Sejumlah pengurus DPP seperti Presiden PKS Sohibul Iman juga belum menjawab saat dikonfirmasi. Sedangkan Wasekjen PKS Abdul Hakim terkesan enggan menaggapi. ”Tanya saja ke FH (Fahri Hamzah),” kata dia saat dihubungi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut