MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK telah menerima kutipan putusan tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2/2020).
KPK, kata dia, saat ini sedang menunggu salinan putusan yang lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menginformasikan perihal penolakan kasasi tersebut. Permohonan kasasi ini diputuskan Selasa (28/1/2020) lalu.
"Perkara Nomor 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi di Jakarta, Minggu, (2/2/2020).