Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun

Jumat, 27 September 2024 - 19:32:00 WIB
MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.i (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia tetap dihukum penjara 16 tahun, membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun.

"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).

Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.

Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung. 

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut