MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia tetap dihukum penjara 16 tahun, membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun.
"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).
Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.
Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," itu Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
KPK Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bos Sawit Surya Darmadi
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dia sempat melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. MA juga mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq